Ratusan Kendaraan Jalani Uji Emisi di Blok M, 20 Unit Dinyatakan Gagal
By Admin

Dok. Pemprov DKI
nusakini.com, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menggelar operasi penegakan hukum emisi gas buang pada Jumat (30/10). Kegiatan ini menargetkan ratusan kendaraan bermotor yang beraktivitas di area pintu keluar Terminal Blok M, Kebayoran Baru.
Sebanyak 25 personel gabungan diterjunkan langsung untuk memeriksa tingkat kepatuhan warga dalam merawat kendaraan. Menurut otoritas terkait, operasi ini berhasil menyaring total 127 unit kendaraan roda dua dan roda empat.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan mayoritas kendaraan harian di ibu kota masih memenuhi standar lingkungan. Terdapat 107 kendaraan yang dinyatakan lolos pengujian, sementara 20 unit sisanya dipastikan gagal memenuhi ambang batas aman.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, memberikan konfirmasi terkait temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk menekan tingkat polusi udara.
"Sebanyak 107 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sedangkan 20 kendaraan lainnya tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan," terang Tuty memaparkan hasil evaluasi. Ia mengingatkan bahwa operasi serupa akan dirutinkan sebanyak empat kali dalam setahun demi menyadarkan masyarakat.
Pengemudi ojek daring bernama Gozali (41) turut terjaring dalam kegiatan penegakan hukum pada Jumat tersebut. Ia pada awalnya menduga para petugas berseragam sedang menggelar razia kelengkapan surat izin berkendara rutin.
"Awalnya kaget, disangka ada razia surat-surat, ternyata uji emisi," tutur pria yang bermata pencaharian di jalanan itu. Ia pun merasa lega karena mesin motornya dinyatakan lolos dan seluruh proses tidak dipungut biaya.
Pihak Suku Dinas LH berharap agenda pengecekan ini dapat memotivasi seluruh masyarakat agar disiplin mengunjungi bengkel. Kondisi mesin yang dirawat secara berkala dipastikan akan berbanding lurus dengan kualitas pernapasan warga kota.
"Kalau kendaraan terawat, emisi gas buang dapat terkendali, udara Jakarta menjadi lebih bersih dan sehat," ucap Tuty menutup pernyataannya. Masyarakat kini diimbau merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 agar terhindar dari sanksi. (*)